2010/01/15

Kongres Denpasar

MEMORANDUM KEMASYARAKATAN
SIDANG MPA XXV P M K R I

Memasuki era Globalisasi secara serentak dunia dihadapkan pada sebuah situasi keterbukaan ruang disegala dimensi kehidupan. Ketidakmampuan beberapa negara dalam menghadapi arus global tersebut berdampak sistemik tehadap kondisi negara – negara yang menghuni lapis ke dua dan ketiga. Keterbukaan dan kebebasan akses informasi selalu dijadikan pembenaran dari implementasi arus besar ini tanpa melihat kerapuhan pondasi ekonomi sebuah negara. Tahun ini kita dihadapkan pada sebuah fenomena menarik ekonomi politik yaitu negara sekelas Amerika Serikat pun harus jatuh bangun dalam menghadapi krisis global, padahal hampir semua produk kesepakatan ekonomi internasional, Amerika tidak pernah absent untuk terlibat aktif di dalamnya.

Masuknya sebuah paham ekonomi liberal ke dalam suatu negara tidak bisa menegasikan substansi daripada sebuah negara yaitu pondasi ekonomi dan kondisi masyarakat. Saat ini ruang informasi dunia terbuka dengan sangat lebar, bahkan banyak transaksi ekonomi sudah bisa dilakukan via dunia maya, tapi hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran. Kebobrokan system yang ada pada kita sebenarnya soal keadilan dan persamaan hak, karena masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati pendidikan, rendahnya upah buruh, kekayaan alam yang dieksploitasi, dan privatisasi di bidang kesehatan.
Secara structural semua negara mempunyai pranata yang disebut pemerintah dan lembaga – lembaga negara. Fungsi mereka jelas sebagai pelayan masyarakat dan mengabdi untuk kepntingan rakyat. Negara mempunyai peran penting dalam hal ini sebagai benteng pertama masuknya paham ekonomi liberal yang merugikan rakyat, karena negara mempunyai kekuasaan kedaulatan untuk menerima ataupun menolak berbagai macam tawaran kesepakatan internasional yang merugikan masyarakat. Jika justru yang tejadi malah sebaliknya maka yang harus dibangun adalah pemerintahan yang pro kepada msyarakat bukan pemerintahan yang pro terhadap kaum pemodal.
Era orde baru masih membekas jelas di ingatan kita bagaimana rezim pretorian Soeharto bisa dengan leluasa mempraktekkan korupsi, kolusi dan nepotisme di segala aspek penting kehidupan bernegara. Kesalahan analisa target personal gerakan reformasi 1998 sampai hari ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat penting yaitu pembenahan sitem birokrasi dan penegakkan supremasi hukum. Orde baru adalah masa lalu tapi kita perlu waspada terhadap gejala – gejala neo orde baru yang saat ini mulai muncul dipermukaan. Ambil contoh kasus kriminalisasi KPK, Century gate, dan menguatnya borjuasi – borjuasi local menuntut kita untuk cepat begerak turun ke masyarakat memberikan pendidikan politik yang sebenarnya soal persamaan hak dan keadilan social.
Secara teoritik krisis ekonomi selalu akan membawa krisis multidimensi di bidang ekologi, kebudayaan, norma, stabilitas politik dan kemajemukan bangsa. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkonrol selalu menyisakan kerusakan ekosistem yang bedampak pada kondusifitas alam. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya sumber daya alamnya, ketidakmampuan kita mengelola sebenarnya lebih pada support nyata pemerintah untuk mengembalikan hasil kekayaan tersebut kepada masyarkat untuk kemakmuran bersama.
Krisis norma juga menjadi perhatian yang sangat serius di berbagai kalangan mengingat sebelum ada negara, bangsa ini sudah mempunyai konsensus kearifan local masing – masing. Menguatnya gerakan – gerakan kedaerahan sebenarnya hanya wujud dari protes ketidakadilan yang mereka alami. Situasi ini jelas akan mengganggu stabilitas politik, karena persoalan disintegrasi bangsa selalu dimulai dari persoalan ketidakpuasan suatu daerah terhadap pemerintah. Bangsa Indonesia terlahir dengan situasi yang majemuk, bermacam – macam suku bangsa, etnis, agama, bahasa harusnya dipahami sebagai suatu bentuk kekayaan bangsa. Melemahnya kesepakatan atau aturan bersama yang dibangun dimasyarakat akibat merasa di zolimi membuat batas – batas kebaikan dan keburukan yang selama ini terbangun menjadi bias. Orang bisa seenaknya mengatasnamakan golongan atau kelompok melakukan tindakan – tindak yang merugikan kelompok lain seperti sweeping, perusakan tempat ibadah, pendudukkan lahan dan lain – lain.
Memperhatikan berbagai persoalan dan kondisi bangsa sampai dengan saat ini, maka PMKRI mendesak pemerintah agar :
1. Menolak dan menghentikan segala bentuk eksploitasi SDA yang memiliki akibat pengrusakan dan penghancuran ekosistem
2. Mendesak Pemerintah untuk meninjau kembai perjanjian dengan perusahaan pertambangan asing dan local yang secara kasat mata telah merusak ekosistem dan merugikan rakyat.
3. Menuntut untuk di tuntaskannya proses hukum kasus Bail Out Century sampai selesai.
4. Mendesak pemerintah untuk memmercepat upaya perundingan RI, Australia, dan Timor Leste dalam kasus perbatasan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
5. Mendesak untuk dihapuskannya lembaga teritorial militer guna mendorong civil society sehingga berdaulat penuh terhadap hak-hak sipil.
6. Menuntut pemerintah untuk membuat Undang – undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Masyarakat Adat.
7. Mendesak pemerintah untuk segera membentuk Undang – undang tentang Provinsi Kepulauan
8. Mendesak pemerintah untuk segera mencabut Undang – undang Badan Hukum Pendidikan, serta mewujudkan pendidikan gratis untuk semua.
9. Mendesak pemerintah untuk mencabut Undang – undang Pornografi
10. Menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas para pelanggar hukum tanpa pandang bulu.
11. Meninjau kembali segala peraturan daerah yang berbasiskan SARA di seluruh Indonesia
12. Menolak stigmatisasi masyarakat separatis terhadap masyarakat local khusunya masyarakat Papua.
13. Mendesak pemerintah untuk segera membuat infrastruktur yang mendukung kemajuan ekonomi daerah seperti pembangunan jalan lingkar di Kalimantan.
14. Menuntut pemerintah untuk menyediakan alat – alat produksi bagi petani dan nelayan dalam rangka meningkatkan araf hidup dan kesejahteraan masyarakat
Oleh karena itu, PMKRI tetap berkomitmen untuk terus berjuang bersama elemen masyarakat lainnya demi terwujudnya kedaulatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan hidup untuk menuju civil society.



.

0 Comments: